Bahaya Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
1) Bahaya narkoba terhadap fisik
Gangguan pada system syaraf (neurologis)
Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
Gangguan pada kulit (dermatologis)
Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan insomnia
Gangguan terhadap kesehatan reproduksi yaitu gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
Bahaya narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian.
2) Bahaya narkoba terhadap psikologi
Kerja lamban dan seroboh, sering tegang dan gelisah
Hilang rasa percaya diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri.
0 comments:
Post a Comment